Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membuka 1,272 juta formasi untuk seleksi (Aparatur Sipil Negara) seperti CPNS 2021 dan PPPK.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memaparkan, dari jumlah formasi tersebut, terdiri dari 1 Juta guru PPPK, serta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK non-guru untuk pemerintah pusat (kementerian/lembaga) maupun daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Adapun perekrutan 1 juta formasi untuk Guru PPPK mengambil porsi terbanyak pada seleksi ASN tahun ini.
Kebutuhan formasi ini bisa diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, dan lulusan PPG yang tidak mengajar.
Jumlah formasi CPNS 2021 dan PPPK tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) secara virtual bersama instansi pusat dan daerah pada Kamis, 4 Maret 2021 kemarin.
"Untuk jadwal pelaksanaannya, saat ini tengah disusun oleh Tim Panselnas CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2021," tulis Kementerian PANRB melalui akun Instagram resminya, dikutip Jumat (5/3/2021).
Sedangkan untuk jumlah kebutuhan CPNS 2021 dan PPPK bagi pemerintah daerah disediakan 189 ribu formasi, yang ditempatkan untuk mengisi jabatan selain guru.
Sementara bagi instansi pusat (kementerian/lembaga) bakal dipersiapkan sekitar 83 ribu formasi untuk CPNS 2021 dan PPPK.
Meski jumlah formasi CPNS 2021 dan PPPK telah diumumkan, Kementerian PANRB belum merinci secara detail itu akan dialokasikan untuk jabatan dan instansi mana saja.
Cara Daftar Seleksi CPNS 2021
Pemerintah akan segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Rencananya, proses perekrutan akan dimulai dengan penetapan formasi pada Maret ini.
Pasca penetapan formasi, jadwal CPNS 2021 akan dilanjutkan pada proses pendaftaran yang dibuka pada April-Mei 2021. Setelah dilakukan pendaftaran, tahap seleksi akan dimulai pada Juni 2021.
Meski sedang dalam masa kritis akibat pandemi Covid-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan proses pendaftaran akan berlangsung sama seperti seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya.
"Kemungkinan sama, pendaftaran lewat portal sscn.bkn.go.id," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Selasa (2/3/2021).
BKN sendiri telah menetapkan tata cara pendaftaran CPNS secara digital sejak 3 tahun lalu. Itu dilampirkan dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018.
Tahapan
Berikut tahapannya:
1. Buat akun di portal https://sscn.bkn.go.id- Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga- Isi alamat e-mail aktif, password dan pertanyaan pengaman- Upload Pas Photo minimal 120 Kb, maksimal 200 Kb- Cetak Kartu Informasi Akun
2. Log in ke https://sscn.bkn.go.id- Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
3. Upload Foto Selfie- Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya
4. Lengkapi Biodata
5. Pilih instansi, jenis formasi dan jabatan- Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan
6. Cek Resume- Pastikan bahwa data telah terisi semua dengan benar- Pastikan instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah tepat
7. Kirim Data- Klik Simpan Data yang telah dicek di Resume, dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar- Data yang telah diklik Kirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun
8. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN- Cetak dan Simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCN- Kartu pendaftaran SSCN digunakan sebagai bukti telah menuntaskan proses pendaftaran melalui laman SSCN
Lebih lanjut, Paryono mengabarkan, untuk persyaratan CPNS 2021 saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Rencananya, itu akan dikeluarkan pasca formasi CPNS 2021 ditetapkan pada bulan ini.
"Untuk syarat dan lain-lain nunggu Peraturan Menteri PANRB dulu. Jadwalnya setelah keluar formasi (CPNS 2021) dari Menteri PANRB," pungkas Paryono